Dirjen Bina Marga : PPK Wajib Periksa IUP Sebelum Pelaksanaan Proyek Jalan
KORANTIMOR.COM – KUPANG – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Marga mewajibkan material untuk konstruksi jalan harus berasal dari tambang legal atau memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bahkan IUP harus menjadi syarat lelang/tender proyek dan wajib diperiksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat persiapan pelaksanaan proyek yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Pertambangan.
Demikian arahan Plt. Dirjen Bina Marga, Arie Setiadi Moerwanto dalam suratnya Nomor: HK.1207-DB/584, tertanggal 28 Mei 2018, Perihal: Arahan terkait Izin Usaha Pertambangan yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I – XVIII.
Dalam suratnya, Dirjen Bina Marga mengatakan, sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan dan preservasi jalan yang tidak terlepas dari kegiatan yang membutuhkan ketersediaan (supply) material, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Perizinan Pertambangan di Bidang Mineral dan Batubara, dijelaskan bahwa segala bentuk usaha pertambangan termasuk jenis kegiatan eksplorasi, membeli, mengangkut, mengolah, dan menjual harus mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP).
2. Pejabat yang berwenang memberikan Izin Usaha Pertambangan adalah Menteri atau Gubernur, sesuai dengan kewenangannya sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri tersebut pada angka 1 di atas.