KORANTIMOR.COM – KALABAHI – Pekerjaan atau pengadaan lampu jalan tenaga surya pada beberapa desa di Kecamatan Alor Barat Laut (ABAL) diduga terindikasi menyalahi aturan Perencanaan Desa dan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Pasalnya Tenaga Ahli Penanganan masalah Tingkat Provinsi yang seharusnya fokus pada tupoksinya; bicara tentang desa bermasalah yang kurang pendampingan, malah lebih banyak bicara soal kontrak kerjasama pihak ketiga dengan desa hingga menyimpulkan kontraknya sudah sesuai prosedur.
Abdullah Apa, Pegiat Desa yang juga mantan Tenaga Ahli Pemberdayaan kepada tim media Selasa 18/02/2020 menyayangkan penjelasan yang diberikan TA Penanganan Masalah Tingkat Provinsi, Latif Daka.
“Saya sangat kecewa dengan pernyataan Pak Latif sebagai Tenaga Ahli Bidang Penanganan Masalah di tingkat Provinsi NTT di beberapa media waktu lalu terkait kontrak kerjasama pihak ketiga dengan desa. Itu merupakan tindakan keliru karena merendahkan citra P3MD dan Pendamping Desa itu sendiri. Seharusnya ia fokus bicara pada desa yang bermasalah itu saja dulu karena kurangnya pendampingan dan atau kurangnya fasilitasi oleh Pendamping Desa Tingkat Kabupaten.” Ujar Abdullah.
Mengapa demikian? Lanjut Abdullah, karena setahu saya tugasnya seorang Tenaga Ahli Penanganan Masalah di Tingkat Provinsi antara lain :
– Memantau dan melakukan supervisi penanganan masalah di masyarakat
– Mengembangkan jaringan kerjasama dan komunikasi dengan lembaga swadaya masyarakat untuk memfasilitasi penanganan masalah.