PT. Agogo Gunakan Galian C dari Tambang Ilegal di Manggarai Timur. Terkait hal ini Direktur PT. AGG Akui Gunakan Galian C Ilegal di Matim. Tambang Galian C PT. Agogo di Galong, Matim Tak Berijin.
KORANTIMOR.COM – KUPANG – PT. Agogo Golden Group (AGG) menggunakan galian C yang berasal dari tambang yang tak memiliki ijin tambang (tambang ilegal, red) untuk mengerjakan Jalan Propinsi, ruas Bealaing – Mukun – Aegela Segmen 2 senilai Rp 14,1 Milyar.
Galian C yang digunakan oleh PT. AGG untuk perkerasan Jalan Propinsi NTT (sekitar 10 km sesuai kontrak, red), diperoleh dari tambang ilegal di Galong, Desa Watu Pari, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) – NTT. Lokasi penambang ilegal itu digali sendiri oleh oleh PT. AGG dengan menggunakan 1 unit excavator.
Berdasarkan investigasi Tim media ini pada Rabu (10/1/20), ditemukan titik tambang galian C di Kampung Galong, Desa Watu Pari, sekitar 2 km dari titik awal pekerjaan perkerasan jalan tersebut. Lokasi tersebut berada di hutan sekitar 1 km sebelum memasuki Kampung Galong, Desa Watu Pari, Kecamatan Elar Selatan.
Saat Tim investigasi tiba di lokasi tambang ilegal tersebut, tak ada aktivitas tambang oleh PT. AGG.
Seperti disaksikan Tim investigasi media ini, tampak reruntuhan material bekas galian di lokasi yang berada tepat di tepi jalan propinsi, ruas Bealaing-Mukun-Mbazang. Lubang bekas galian di bukit tersebut sekitar 100 meter x 50 meter. Masih ada tumpukan material/agregrat gunung di lokasi tambang ilegal tersebut.