KORANTIMOR – COM – KEFAMENANU – Camat Insana Tengah, Yohanes Yosep Mesu, S.P mengeluarkan Perintah pencabutan SK Kepala Desa Letmafo No. 19/KEP/DL/XI/2019 Tentang Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Letmafo-Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU, untuk periode 2019-2025. Hasilnya Camat Dinilai gagal paham Perda TTU No. 11 tahun 2014.
Surat Perintah Camat Insana Tengah bernomor IT.138/257/XII/2019 dikeluarkan berdasarkan adanya Laporan Pengaduan Masyarakat yang menamakan diri Forum Peduli Desa Letmafo yang meminta membatalkan/menolak penjaringan bakal calon BPD desa Letmafo periode 2019-2025.
Menurut Yohanes, pertimbangan mendasar dikeluarkannya perintah pencabutan SK tersebut antara lain tidak diindahkannya tiga kali panggilan Camat kepada panitia penjaringan anggota BPD Letmafo setelah adanya pengaduan masyarakat desa Letmafo ]Forum Penduli Desa Letmafo].
Selain itu panitia yang sudah dibentuk Kepala Desa Letmafo pada Mei 2019 dalam melaksanakan tugas-tugasnya terdapat kejanggalan-kejanggalan, seperti; 1]panitia mengulur-ulur waktu dan baru melaksanakan tugasnya pada Oktober 2019 setelah masa jabatan keanggotaa BPD berakhir.
2]Panitia yang dibentuk tidak melibatkan keterwakilan unsur perempuan dan ada anggota yang tidak aktif melaksanakan tugasnya. 3]proses sosialisasi Perda No. 11 tahun 2014 tidak dilaksanakan secara maksimal dan pelaksanaanya dilakukan bersamaan dengan penjaringan calon anggota BPD.
4]penjaringan yang dilakukan oleh panitia secara parsial dan tidak tidak menyeluruh serta tidak mengumumkan kepada publik [masyarakat Letmafo seluruhnya]. 5]proses pemilihan anggota BPD tidak dilaksanakan di tingkat dusun tetapi dilaksanakan ditingkat desa Letmafo.