Diduga Ada ‘Hubungan Cinta Terlarang’ Dua Oknum ASN Dibalik Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah
KORANTIMOR.COM – KUPANG –
Diduga ada hubungan cinta terlarang alias perselingkuhan antara 2 (dua) oknum ASN di Kota Kupang; inisial VFM (Pegawai Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Kupang) dan IB (Pegawai Kantor Badan Pertanahan Kota Kupang) dibalik kasus pemalsuan Surat Hak Milik (SHM) Tanah yang merugikan seorang pengusaha muda di Kota Kupang berinisial AKA senilai Rp. 586,000,000 (Lima Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah).
Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Kupang pada Jumat (05/09/2020).
Seperti disaksikan tim media ini dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim; Sarlota Suek, SH (Hakim Ketua), Fransiska P. Paula Nino, SH, MH (anggota), dan Maria R.S. Maranda, SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Rahman, SH, baik JPU maupun Majelis Hakim ‘mencium’ adanya ‘aroma perselingkuhan’ antara VFM dan IB di balik kasus tersebut, berdasarkan jawaban VFM atas pertanyaan JPU maupun majelis hakim.
Ditanyai Jaksa Penuntut Umum, Abdul Rahman, SH sejak kapan dan dimana dirinya (VFM, red) mengenal IB? VFM pun menjawab bahwa dirinya sudah mengenal dan berteman dengan IB sejak lama, sekitar tahun 2017. Lalu tentang alasan mengapa dirinya menyerahkan seluruh proses pengurusan sertifikat SHM miliknya kepada IB ketimbang pergi sendiri mengurusnya langsung di BPN, VFM menjawab, “Saya serahkan proses pengurusan sertifikatnya ke ibu Iin karena percaya saja pada ibu Iin.”
VFM bahkan menceritakan, setelah menerima sertifikat tanah dari IB, ia menyimpannya di dalam lemari dan tidak pernah membuka sertifikatnya, dan tidak tahu apakah sertifikat yang disimpan itu asli atau palsu. Ia juga tidak pernah berpikir waktu itu untuk mengecek keaslian sertifikat tersebut ke BPN Kota.
Lebih lanjut ditanyai JPU, untuk apa dan mengapa memberi IB uang sebesar itu (Rp. 400,000,000, red)? VFM pun menjawab, “Uang itu saya pinjamkan ke ibu Iin.” Namun keterangan VFM tersebut dibantah langsung IB di persidangan. “Keterangan pak Viktor tidak benar. Uang itu Ia berikan kepada saya,” ungkapnya. Mendengar keterangan IB tersebut, VFM pun hanya menunduk tersenyum.
Mendengar keterangan VFM dan bantahan IB, Hakim Ketua, Sarlota M. Suek, SH pun dengan tegas bertanya kepada VFM apakah uang tersebut yang diberikan/dipinjamkan kepada IB itu diketahui istrinya? VFM dengan tersenyum menatap majelis hakim dan menjawab, “istri saya tidak tahu.”
Lalu Hakim Ketua, Sarlota Suek, SH mencecar VFM lagi, “berarti anda ini tidak jujur dengan isteri anda sendiri. Kasian istri dan anakmu hadir disini, duduk di belakang mendengar langsung keterangan anda ini, sebagai seorang isteri dan anak pastinya sakit hati mendengar keterangan anda seperti ini.” VFM pun tersenyum lebih lebar lagi seperti tidak ada beban bersalah.
“Kok begitu mudahnya anda percaya sama IB; menyuruhnya mengurus balik nama sertifikat, lalu memberikan uang sebesar Rp. 400 Juta tanpa sepengetahuan isteri anda?”tanya Hakim Ketua Lebih lanjut.
VFM menjawab lagi bahwa dirinya sudah mengenal IB sejak lama dan berteman cukup dekat sehingga percaya saja IB dan memberikan uang Rp. 400 juta itu kepada IB, “hanya saya tidak kasi tau istri,” tandasnya.
Hakim Ketua, Sarlota Suek pun mengkonrontasi VFM apakah menurutnya perbuatanya itu (beri sertifikat yang palsu kepada AKA dan memberi uang ke IB Rp 400 Juta ke IB tanpa sepengetahuan isterinya, red) salah atau benar? VFM dengan senyum malu-malu menjawab,” salah bu, saya akan minta maaf kepada pak Abee.”
Hakim Ketua, Sarlota Suek kembali menghardik VFM. “ya dengan pak Abee nanti, tetapi lebih kasian isteri dan anakmu yang duduk disini mendengar anda di belakang. Anda ini berdosa loh! Anda menipu isteri, jadi minta maaf kepada isteri dan anakmu, juga kepada Tuhan,” nasehatnya.
Setelah IB dan VFM memberikan keterangan terkait kasus tersebut, Hakim Persidangan, Sarlota M. Suek SH mempersilahkan keduanya duduk sejajar di kursi terdakwa. IB pun beranjak dari posisi duduknya (tergugat,red) menuju bangku dimana telah duduk VFM menghadap Majelis Hakim. “Lu maksud apa bilang pinjaman?” tanya IB kepada VFM dengan wajah memelas sambil duduk di samping kanan VFM. VFM pun hanya tersenyum kecil dengan wajah memerah.
Hakim lalu bertanya kepada keduanya, “masih ada keterangan tambahan yang ingin saudara berdua sampaikan?” Keduanya pun hanya terdiam tanpa kata dan Hakim Sidang pun menutup sidang tersebut dan mengumumkan sidang akan dilanjutkan Pada Selasa (22/09/2020) dengan agenda mendengar tuntutan jaksa penuntut umum.
Related Posts