
Dikonfirmasi Terkait Debt Collector, Kakancab Bank NTT Mengelak
KORANTIMOR.COM – KUPANG – Kepala Kantor Cabang (Kancab) Bank NTT Oelamasi, Kabupaten Kupang, Boy Nunuhitu mengelak saat dikonfirmasi wartawan terkait penggunaan preman, MT sebagai Debt Colector yang memarahi dan memaki-maki debitur/nasabah Bank NTT, Suwito Yongnardi (43) dan pengacaranya. Bahkan dalam video yang beredar di media sosial, juga memarahi dan membentak-bentak 3 orang anggota SPKT Polda NTT yang berusaha membebaskan Suwito.

Kancab Bank NTT, Boy Nunuhitu yang dikonfirmasi tim media ini melalui pesan Whast App (WA) pada Selasa (16/6/20) siang, tidak merespon sama sekali. Nunuhitu kembali dihubungi melalui panggilan telepon selularnya sekitar Pukul 18.30 Wita, namun Ia mengelak untuk memberikan klarifikasi.
“Maaf, saya belum bisa memberikan klarifikasi karena saya sedang rapat,” ujar Nunuhitu setelah wartawan memperkenalkan diri dan meminta klarifikasinya.
Sebelumnya, Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho melalui pesan WA yang dikirim kepada wartawan siang kemarin, membantah jika Bank NTT menggunakan debt colector untuk menagih hutang kepada debitur/nasabah Bank NTT.
“Terimakasih infonya … kita lakukan upaya penyelematan kredit sesuai harapan banyak pihak … Namun tetap sesuai prosedur. Bank NTT tidak pernah kerjasama dengan pihak lain untuk penagihan, selain dengan pihak Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara,” tulis Riwu Kaho.
Saat dikonfirmasi bahwa preman MT sebagai debt colector dipakai Bank NTT Kancab Oelamasi untuk memaksa debitur/nasabah menandatangani surat penjualan aset yang telah disiapkan Bank NTT Cabang Oelamasi dan notaris, Riwu Kaho kembali membantahnya.
“Tidak ada begitu … Tolong bantu diluruskan. Kancab Oelamasi tidak pernah gunakan preman. Terimakasih,” tulisnya.
Related Posts